Hukum Menggunakan Parfum Di Luar Rumah Dengan Didampingi Suami
Pertanyaan :
Assalammu'alaikum Ustadz, perempuankan tidak boleh menggunakan parfum diluar rumahnya karena jika tercium oleh laki-laki yang bukan mahramnya akan dianggap pelacur, tetapi jika keadaannya dia menggunakan parfum suaminya dan disitu suaminya juga berada disamping dia, apakah tetap tidak boleh menggunakan minyak wangi tsrsebut ustadz ? (Minyak wangi suami = bau cowok)
Syukron Ustadz, Wassalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dari Hamba Allah - Kalimantan Barat
Jawaban :
Larangan menggunakan parfum atau minyak wangi bagi perempuan diantaranya adalah sabda Nabi shallaahu 'alaihi wa sallam
أيُّما امرأةٍ اسْتَعْطَرَتْ فمرَّتْ على قومٍ لِيَجِدُوا رِيحَها فهيَ زَانِيَةٌ ، وكلُّ عينٍ زَانِيَةٌ
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, kemudian melewati para lelaki hingga mereka mencium bau wanginya, maka wanita tadi adalah pezina. Dan setiap mata yang memandang (dianggap) berzina." (Dihasankan oleh syaikh Albani dalam shahih at targhib, 2019)
Dari sahabat Abu Hurairah radliyallaahu 'anhu, bersabda Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wa sallam
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الآخرة
"Siapapun wanita yang memakai wewangian, maka janganlah menghadiri sholat Isya bersama kami." (HR. An Nasai, dishahihkan oleh syaikh Albani)
Larangan ini bertujuan mencegah terjadinya madharat bagi peremuan dan bagi laki laki yang mencium baunya. Karena wewangian bisa memicu syahwat bagi laki-laki, sebagaimana yang dikatakan oleh imam Ibnu Daqiqil Ied.
Syaikh bin Baz rahimahullaah mengatakan,"Boleh bagi wanita menggunakan wewangian ketika keluar untuk berkumpul dengan sesama wanita, tanpa melewati jalan yang terdapat laki-laki. Adapun jika keluar ke pasar yang disana bercampur dengan laki-laki maka tidak boleh." (Majmu' fatawa wa maqalat syaikh bin Baz,10/40)
Terkait dengan pertanyaan, maka memakai parfum suami dan berada di dekat suami tapi baunya masih bisa tercium laki-laki lain maka ini masuk kepada larangan wanita memakai wewangian. Bahkan mata yang memandang disebabkan karena wewangian tersebut dianggap mata yang berzina oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Wallaahu a'lam
Ditulis & dijawab oleh :
Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang
Posting Komentar untuk "Hukum Menggunakan Parfum Di Luar Rumah Dengan Didampingi Suami"
Posting Komentar