Jangan Takut Manikah Dengan Duda
Pertanyaan :
Bagamaina cara seorang wanita yang belum pernah menikah dengan laki-laki duda beranak satu duda ini dulu menikah dengan siri, tidak tercatat secara negara, dan sekarang sudah bercerai dengan istrinya. permasalahnya bagaimana membuktikan bahwa duda ini telah bercerai dengan mantan istrinya
Dari Firman - Cibubur
Jawaban :
Akhi fillah seorang wanita yang ingin menikah dengan duda yang sudah beranak atau pun belum sama seperti wanita pada umumnya. Selama ada wali dari pihak wanita dan dua orang saksi yang adil maka nikahnya sah, sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:
لَا نِكَاحَ إلَّا بِوَلِيٍّ وَ شَاهِدَي عَدْلٍ
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al Baghawi, hadits ini derajatnya hasan)
Adapun bagaimana mengetahui si duda telah bercerai dengan mantan istrinya, pertama, bisa dari pengakuannya kalau ia telah bercerai. Kedua, dianjurkan untuk mendatangkan saksi yang menguatkan bahwa si duda telah bercerai dengan mantan istrinya. Hal ini sangat penting agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari (walaupun jumhur ulama tidak mensyaratkan adanya saksi dalam menjatuhkan talak).
Terakhir, kami menasehatkan kepada kaum muslimin yang ingin menikah dengan jalan sirri, setelah sah secara agama hendaklah didaftarkan ke negara. Karena hal ini mengandung maslahat yang banyak, diantaranya menjaga hak dan kehormatan wanita. Walloohu a'lam
Ditulis dan dijawab oleh :
Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang
Posting Komentar untuk "Jangan Takut Manikah Dengan Duda"
Posting Komentar