Beradab Saat Buang Hajat #2
Berikut adab buang hajat #2 seorang muslim yang dinukilkan dari Kitab Shahiihul Aadaabil Islaamiyyati karya Syaikh Wahid bin Abdussalam bin Baliy
5. Tangan Kanan dengan Tidak Menggunakannya Menyentuh Kemaluan Saat Buang Hajat.
وفي الصحيحين وعن أبي قتادة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا بال أحدكم فلا يأخذن ذكره بيمينه، ولا يستنجي بيمينه، ولا يتنفس في الإناء.
Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, janganlah dia memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan janganlah dia membersihkannya dengan tangan kanan serta janganlah dia bernafas ke dalam wadah."
Imam Nawawi berkata: Ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Janganlah dia memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan dan janganlah dia membersihkannya dengan tangan kanan." Mengenai memegang alat kelamin dengan tangan kanan, itu adalah makruh tanzihi, bukan haram.
Para ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan bahwa jika ada keadaan darurat, maka tidak ada makruh atau haram dalam hal ini.
Faedah hadis :
- Makruhnya tiga perbuatan yang disebutkan di dalam hadis.
- Nabi shalallahu 'alaihi wassalam sangat bersemangat atas keselamatan umatnya dari penyakit dan sesuatu yang membahayakan.
- Keutamaan tangan kanan.
6. Tidak Menggunakan Tangan Kanan saat Istinja' (Bersuci setelah Buang Hajat)
روى ابو داود بسند حسن وعن حفصة رضي الله عنها: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يجعل يمينه لطعامه وشرابه وثيابه، ويجعل شماله لما سوى ذلك.
Dalam riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Hafshah radhiyallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, dan berpakaian, sementara tangan kirinya untuk hal-hal lainnya.”
وعن ابي داود ايضا بسند صحيح عن عائشة رضي الله عنها قالت: كانت يد رسول الله صلى الله عليه وسلم اليمنى لطهوره وطعامه، وكانت اليسرى لخلائه، وما كان من أذى.
Dan dalam riwayat Abu Dawud juga dengan sanad shahih dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata, "Tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang kanan digunakan untuk bersuci dan makan, dan tangan kirinya digunakan untuk hal-hal yang lainnya dan ketika tidak merasa sakit."
روى مسلم في صحيحه عن سلمان رضي الله عنه قال : لقد نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم "ان نستقبل القبلة بِغائط أو بول أو أن نستنجي باليمين.
Imam Muslim meriwayatkan didalam kitab shahihnya dari sahabat Salman Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata, "Sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam benar-benar telah melarang kami menghadap kiblat pada saat buang air besar atau kecil; atau ber-istinja' (membersihkan kotoran) dengan tangan kanan".
Faedah hadis :
- Keutamaan tangan kanan dibandingkan tangan kiri.
- Terdapat keharaman atau makruh dalam menggunakan tangan kanan saat istinja' (bersuci setelah buang hajat).
- Kesungguhan para sahabat dalam meriwayatkan semua perbuatan dan perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang menunjukkan rasa cinta mereka yang besar kepada beliau.
- Menunjukkan bahwa syariat Islam mencakup semua aspek kehidupan.
7. Tidak Buang Hajat di Jalan yang Dilalui Orang, Tempat Berteduh dan Sumber Air
روى مسلم عن ابي هريرة رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "اتقوا اللعانين قالوا وما اللعانان يا رسول الله قال الذي يتخلى في طريق الناس أو في ظلهم.
Dalam riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hindarilah oleh kalian terhadap dua perbuatan terlaknat.” Mereka bertanya, “Apa dua yang terlaknat itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab, “Yaitu yang buang hajat di jalan orang-orang atau tempat berteduh mereka".
وفي سنن أبي داود وهو حسن بشواهده عن معاذ بن جبل رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اتقوا الملاعن الثلاثة البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل.
Dalam riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan dari Mu'adh bin Jabal radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Takutlah kalian terhadap tiga perkara yang mengundang laknat! Buang air besar di sumber air, jalanan dan tempat berteduh."
️ Faedah hadis :
- Dilarang buang hajat di jalur yang sering dilewati orang karena bisa mengganggu dan merugikan orang lain dengan membersihkan atau menghindarinya.
- Ini mencakup taman dan lapangan umum yang sering dikunjungi orang.
- Perbuatan itu menyebabkan pelakunya mendapatkan laknat.
- Syariat Islam sangat memperhatikan kebersihan tempat-tempat umum.
- Syariat Islam mencakup semua aspek kehidupan.
- Syariat Islam menganjurkan menjaga adab dan kebersihan.
- Syariat Islam melarang menyakiti sesama muslim.
Mengenai buang hajat di air yang diam (menggenang), Hukum fiqih dari hal ini :
- Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa buang hajat di air (kencing atau buang air besar) makruh.
- Madzhab Hanafi berpendapat bahwa makruh tersebut adalah makruh tanzih, yang artinya jika air tersebut mengalir, maka makruh tidak berlaku.
- Sedangkan Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa buang hajat di air yang diam (tidak mengalir) makruh, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadis.
Tentang air yang mengalir, Hukum fiqih dari hal ini :
- Sebagian ulama Syafi'i berpendapat bahwa jika jumlahnya sedikit, makruh untuk buang hajat di dalamnya, dan jika jumlahnya banyak, tidak makruh.
- Madzhab Hanbali membedakan antara buang hajat (kencing) dan buang air besar (BAB). Mereka berpendapat bahwa mengencing di air yang diam atau sedikit yang mengalir hukumnya makruh, sementara untuk buang air besar, hukumnya haram, baik air tersebut sedikit maupun banyak, karena akan mencemari air dan menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya.
8. Tidak Buang Hajat di Air yang Tidak Mengalir
روى مسلم عن جابر رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم انه نهى أن يبال في الماء الراكد.
Dalam riwayat Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang buang hajat di air yang tidak mengalir (air yang diam).”
وفي الصحيحين عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يبولن احدكم في الماء الدائم ثم يغتسل منه.
Dan dalam riwayat yang shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah seseorang dari kalian buang hajat di air yang tidak mengalir, kemudian dia mandi dari air tersebut."
Faedah hadis :
- Larangan buang hajat dan mandi dalam satu wadah yang sama.
- Kejelasan haramnya menyakiti sesama muslim.
- Kewajiban menjauhi sebab-sebab terkena laknat.
- Kesempurnaan syariat Islam dalam memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama masalah kebersihan.
Link kajian : https://youtu.be/gUiRb2kDYoY?si=mV-iJ21ugjw_hfgP
Video kajian :
Ustadz Kusdiawan, Lc.
Lumajang, 21 Rajab 1446 H
Posting Komentar untuk "Beradab Saat Buang Hajat #2"
Posting Komentar