Hukum Nasab Anak yang Lahir dari Hubungan Seksual yang Dilakukan Dalam Keadaan yang Tidak Jelas atau Ragu-Ragu.
Pertanyaan:
Dari saudara kita Musa Muhammad Musa dari Sudan di kota khurthum,
Dan ini merupakan pertanyaan tentang kejadian yang mungkin sangat jarang terjadi
Beliau bertanya jika ada seorang suami yang Safar atau bepergian keluar rumahnya pada suatu hari kemudian ada tamu wanita yang datang ke rumahnya dan tinggal di sana dalam keadaan si suami ini tidak tahu kemudian di satu malam dia pulang ke rumahnya dan dia menjimak si perempuan tamu ini dengan sangkaan bahwasanya itu adalah istrinya lalu singkat cerita sang wanita ini hamil dan melahirkan anak.
Pertanyaan kami apakah anak yang lahir dari hasil hubungan seperti ini bisa dinasabkan pada ayah biologis serta mewariskan hartanya atau tidak?
Tolong beri kami faedah syaikh semoga Allah memberikanmu pahala.
Syaikh bin baz menjawab:
Jika apa yang disampaikan ini adalah benar maka ini namanya Wathi' syubhat, dan ini adalah kesalahan.
Adapun anak yang lahir darinya dinasabkan pada ayah biologisnya yang dinasabkan karena peristiwa Wathi' syubhat tersebut .
Contoh kasus ada seorang suami yang menjimak seorang wanita yang ia sangkakan sebagai istrinya singkat cerita wanita tersebut hamil karena peristiwa itu kemudian lahirlah anak dari hasil hubungan suami istri tersebut maka anak yang lahir ini dinasabkan pada ayah biologisnya ini namanya Wathi' syubhat.
Akan tetapi jika kisah di atas adalah dusta dan dia menjimak sang wanita itu dalam keadaan tahu bahwa ia bukanlah istrinya maka yang terjadi Dia telah berbuat zina dan anak yang lahir darinya tidak dinasabkan kepada dia sebagai ayah biologisnya
Adapun ketika seorang pria menjimak wanita karena sebuah kesalahan yang ia sangkakan sebagai istrinya ternyata bukan Karena sebab gelap ruangan atau sebab yang lainnya dan Allah maha mengetahui apa yang berada di hati manusia serta tidak ada yang tersembunyi dari Allah subhanahu wa ta'ala maka yang seperti ini anak yang lahir dari hasil Wathi' syubhattersebut dinasabkan kepada ayah biologisnya.
Dan wajib atas di wanita "membersihkan" rahimnya serta ia tidak menikah kecuali setelah rahimnya bersih sedangkan lama masanya sebagaimana masa bersalin, naam.
Presenter:
Semoga Allah memberkahimu Syaikh, dengan kata lain berarti di sini ada nasehat untuk kaum muslimin agar menjaga diri dan berhati-hati dari urusan ini ya syaikh?
Syaikh bin baz:
Tidak diragukan lagi bahwasanya wajib kita menjaga diri dari hal tersebut dan ini merupakan peristiwa langka dari sederetan peristiwa-peristiwa langka yang ada di dunia ini karena umumnya seorang suami pasti akan mengenali istrinya dan tidak ada keraguan atas seseorang bahwasanya ia pasti akan mengenali istrinya luar dalam dan sekali lagi ini adalah peristiwa langka dari sekian peristiwa-peristiwa yang langka yang ada di dunia ini naam.
Teks asli:
حكم إلحاق الولد في وطء الشبهة
السؤال: هذه رسالة من موسى محمد موسى من السودان من الخرطوم،
وهي رسالة غريبة في الحقيقة يقول: لو أن رجلاً متزوج وخرج من منزله ذات يوم، فجاءت امرأة ضيفة على أهله، ولم يكن هو على علم بها، وعاد إلى البيت في وقت متأخر من الليل فأراد أن يجامع أهله فأخطأ وجامع هذه الضيفة وأنجبت منه طفلاً، فهل هذا الطفل ممكن أن يرث هذا الرجل أم لا، أفيدوني أفادكم الله؟
الجواب: إذا كان الواقع صحيحاً وأنه شبهة، وأنه غلط، فإن الولد يكون ولده يلحق بالشبهة، مثل لو عقد على امرأة فأدخل عليه غيرها وظن أنها الزوجة، فجامعها فإن ولدها يلحق به؛ لأنه وطء بشبهة.
أما إن كان كاذباً وأنه جامعها ويعلم أنها غير امرأته، هذا زنا والولد لا يلحق به؛ لأنه زنا، أما إذا كان غلط وجامعها يحسب أنها زوجته؛ لأسباب لظلمة، أو لأسباب أخرى والله يعلم ما في القلوب ولا يخفى عليه خافية سبحانه وتعالى، إذا كان عن شبهة فإن الولد يلحقه، وعليها هي الاستبراء، فليس لها أن تتزوج إلا بعد الاستبراء .....، لكن ما دام حملت منه فإن عدتها وضع الحمل، متى وضعت الحمل خرجت من عدتها. نعم.
المقدم: بارك الله فيكم، ألا ينبغي التحرز من جانب المسلمين والحذر من مثل هذه الأمور؟
الشيخ: لا شك أن هذا يجب التحرز منه وهذا من النوادر، من أندر النوادر؛ لأن الغالب أن الرجل يعرف زوجته ولا تشتبه عليه، فهذا من أندر النوادر. نعم.
Alih Bahasa :
Ustadz Faishal Abu Hamzah
Lumajang, 18 Rajab 1446H
Posting Komentar untuk "Hukum Nasab Anak yang Lahir dari Hubungan Seksual yang Dilakukan Dalam Keadaan yang Tidak Jelas atau Ragu-Ragu."
Posting Komentar