Widget HTML #1



Apakah Uang THR Dari Instansi itu Haram Saya Terima?

 


Pertanyaan via Whats app:

Assalamu'alaikum, Ijin bertanya ustadz, 


Saya mendapat THR dari atasan saya di instansi pemerintahan. 

Saya tidak tau sumber uangnya dari mana. 


Apakah uang tersebut bisa saya pakai untuk menambah uang utk beli HP suami saya? Kebetulan HP suami saya rusak, jualannya sedang sepi (hijrah dr pegawai riba jd berjualan). Sedangkan HP suami saya dipakai untuk berjualan dan menerima pesanan dri pelanggan. 


Saya (istri) saat ini jadi tulang punggung keluarga dengan banyak tanggungan biaya hidup, sekolah anak, dan orang tua. 

Jika sekarang ditambah untuk membelikan HP uangnya sangat terbatas. 

Mohon penjelasannya ustadz, apakah uang THR dari atasan saya boleh dipakai?”


Jawab: 

Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah Masya Allah semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa menolong anda dan suami dalam menapaki segala macam  permasalahan dalam keluarga aamiiin.


Mengenai pertanyaan saudari ada satu kaidah penting yang harus kita pahami dalam agama kita mengenai bagaimana hukumnya kita menerima hadiah dari seseorang yang terbiasa muamalah dengan riba:


ان ما حرم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط دون من اخذه منه بطريق مباح

"Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal atau mubah"


Dalam kaidah di atas dijelaskan atau dalam sebuah contoh kasusnya adalah bagaimana sikap kita ketika diberi hadiah oleh seseorang yang terbiasa bermuamalah dengan riba dan nabi shallallahu alaihi wasallam menerima hadiah dari orang-orang Yahudi? Kaum yang terbiasa dengan muamalah ribawi yaitu Yahudi sebagaimana termaktub di dalam Alquran surat an-nisa ayat 161 ;


واخذهم الربا وقدنهوا عنه واكلهم اموال الناس بالباطل

“Dan disebabkan mereka orang-orang Yahudi memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.”


Walaupun kebiasaan mereka memakan riba namun nabi shallallahu alaihi wasallam menerima hadiah dari mereka. Bahkan nabi pernah menerima hadiah dari seorang wanita Yahudi berupa kambing saat di khaibar.


Kembali kepada ayat Alquran dan kaidah di atas kita dibolehkan menerima hadiah dari orang yang jelas-jelas terbiasa dengan muamalah ribawi seperti orang-orang Yahudi atau mungkin sebagian orang Islam yang masih bermuamalah ribawi karena sesungguhnya harta riba itu adalah haram bagi orang yang mengusahakan akan tetapi dia boleh diberikan kepada orang lain dengan cara yang mubah atau halal. Dan lagi kita tidak dituntut untuk selalu menanyakan dari mana asal muasal hadiah yang diberikan oleh seseorang kepada kita.


Kesimpulan jawaban dari pertanyaan saudari adalah boleh menerima dan memanfaatkan THR dari instansi pemerintah yang saudari dapatkan mau itu untuk membelikan ponsel suami atau digunakan untuk keperluan lainnya dalam rumah tangga. Barakallah fikum, Wallahualam.


Dijawab oleh : Ustadz Faishal Abu Hamzah

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami 

Lumajang, 20 Ramadhan 1446 H

Posting Komentar untuk "Apakah Uang THR Dari Instansi itu Haram Saya Terima?"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an