Widget HTML #1



Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?


Pertanyaan :

Saya mendengar ada yang bilang riba, ada yang bilang kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa ...


Jawab: 

Tukar uang jelang lebaran tak lepas dari tradisi memberikan uang pada anak anak di hari raya ied fitr, ini merupakan hal baik sebenarnya selama tidak memberatkan dan dianggap sebagai sebuah kewajiban, namun apabila harus sampai melanggar syariat maka harus ditinggalkan apapun kebiasaan atau tradisi tersebut.


Mengenai bagaimana hukum tukar uang sendiri, karena uang termasuk komoditi ribawi (diqiyaskan dengan emas dan perak) maka para ulama kita membuat setidaknya ada 2 hal yang musti diperhatikan: 


1. Transaksi harus dilakukan secara kontan.

2. Barang yang menjadi objek tukar/barter harus sama jumlah dan takarannya.


الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, tetapi harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).


Contoh kasus : si A memiliki uang Rp 1.000.000,- maka ketika hendak menukar dengan uang Rp 10.000,- an jumlah lembarnya harus 100 lembar, di saat itu juga kontan, maka bilamana salah satu mempersyaratkan ada tambahan atau ada pengurangan (misal menerima hanya 960rb atau bahkan bayar 1 juta 40rb) maka kelebihannya inilah disebut riba, sekalipun atas dasar nama bea admin karena hakekatnya adalah bertambahnya jumlah uang yang ditukar.


Saran kami tukarkanlah uang anda dilembaga resmi seperti bank indonesia karena nilainya akan tetap dan mulai bertekad untuk meninggalkan ikut arus tradisi jika didalamnya memaksa kita untuk bermaksiat kepada Allah karena sebagai muslim kita dituntut selalu menjadikan syariat Allah sebagai hukum tertinggi didalam kehidupan kita.


Barokallahu fikum


Di Jawab Oleh: Ustadz Faishal Abu Hamzah

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami 

Lumajang, 27 Ramadhan 1446 H

Posting Komentar untuk "Hukum Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran: Apakah Ada Unsur Riba?"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an